Polsek Binjai Kota,- Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Pengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana, Jumat 22/04/2022.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Kamis Tanggal 14 April 2022 Sekira Pukul 12.00 Wib Pelapor An. CBL(32) diberitahu melalui Telpon Oleh Saudara nya An. (HSP) dan Berkata ” Bahwa Pintu Pagar Kebun kau sudah Hilang dan aku tahu siapa yg mengambil nya “. Kemudian setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Korban mendatangi Tempat pintu pagar kebun nya sudah tidak ada lagi setelah itu korban An. CBL(32) sudah berusaha Untuk mencari nya namun tidak menemukan nya, Atas Kejadian tersebut Pelapor Mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ). Dan melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Binjai Kota guna Pengusutan Lebih Lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 01.00 wib, Personil Unit Reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda R.K. Padang beserta unit opsnal binjai kota mendapatkan informasi keberadaan pelaku An. MUH(45) Pencurian pagar sedang berada di rumah nya di Jalan Penggalang Kel. Berngam Kec. Binjai Kota, Kemudian Personil Unit Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Mengamankan Pelaku Tindak pidana Pencurian An. (MUH) di dalam Rumah nya Selanjutnya Unit reskrim Polsek Binjai Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA R.K.PADANG , Membawa dan mengamankan pelaku ke komando polsek binjai kota beserta barang bukti besi pagar barang hasil curian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan Pelaku ke 2 ( Dua) An. MAS(35) belum tertangkap DPO.