Polsek Binjai Timur,- Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 13.30 Wib, pelapor An. A(36) yang baru saja pindah rumah kemudian ada memanggil tukang untuk memasang perangkat TV.
Pada saat tukang sebanyak 2 (dua) orang datang dan sedang memasang perangkat TV, Korban An. A(36) pun menonton Chanel Youtube di HP nya sambil memberi makan anaknya dan ketika anak pelapor berjalan masuk ke dalam kamar, Korban An. A(36) pun mengikuti anaknya sambil meletakkan HP Vivo V21 miliknya di atas kardus pakaian di teras rumah lantai 2, yang mana di lantai 2 tersebut lah kedua tukang sedang bekerja.
Beberapa saat kemudian Korban An. A(36) kembali ke teras untuk mengambil HP nya, namun HP sudah tidak ada lagi. Korban An. A(36) sempat menanyakan perihal kepada tukang namun mereka mengaku tidak mengetahuinya. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA ALEX PASARIBU, S.H. memperoleh informasi dari sumber yg dapat dipercaya bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit HP Android merk Vivo V21 milik korban sedang berada di salah satu warnet di Jln. Candra Kirana Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan, Selasa 12/04/2022, Sekira pukul 14.00 Wib.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota bergerak menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku A.n. HY Als M (40) beserta barang bukti 1 (satu) unit HP milik korban. Pada saat diwawancarai, pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil HP tersebut dari rumah pelapor, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.











