Polsek Selesai,- Unit Reskrim Polsek Selesai Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Psl 362 KUHPidana
Jumat, 08/04/2022, Pukul.11.00 Wib Pelapor An. HH(44) memarkirkan sepeda motor warna biru supra x 125 BK 2320 RAS miliknya di tempat pelapor bekerja di Pante Dsn pulo Desa selayang baru kec. Selesai kab. Langkat kemudian pelaku An. AR(46) datang dan melihat posisi kunci yang masi lengket di sepeda motor pelapor

Kemudian tanpa meminta izin pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membawa lari sepeda motor milik pelapor, kemudian pelapor mencoba mencari keberadaan pelaku di tempat biasa pelaku nongkrong dan pelapor tidak ada menemukan si pelaku di tempat biasa tersebut kemudian korban datang ke Polsek Selesai dan membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Personil unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku AR(46) sedang berada di Dsn I desa timbang lawan kec. Bahorok kab. Langkat.
Selanjutnya Team opsnal dipimpin Oleh Kanit Res Iptu. H. Sibuea ke alamat dimaksud dan melakukan penenangkapan terhadap Pelaku, selanjutnya pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Selesai guna Proses Sidik, Minggu 10/04/2022 , Pukul 18.00 Wib.











