Polsek Binjai,- Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan Pengungkapan pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana
Pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 20.30 wib, Pelapor memarkirkan sp. motor honda vario warna biru ungu BK 2479 RAN dengan nosin : JFF1E1138608 dan norak : MH1JFF118DK137592 An. MS (50) di depan rumah ponsel leo jl. Perintis Kemerdekaan Desa Sambirejo Kec. Binjai Kab. Langkat.
Kemudian pelapor melihat dua orang yang tidak dikenal salah seorang pelaku duduk di atas sp. motor milik pelapor dan satu orang lagi berpura pura belanja membeli rokok di kedai milik pelapor stanby menghidupkan mesin sp. motor dan temannya yang duduk diatas sp. motor pelapor dengan menggunakan kunci T memaksa membuka kunci stang dan menghidupkan sp. motor milik pelapor dan melarikan diri ke arah Kota Bnjai. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
Personil Unit Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda syahruddin Batubara, melakukan pulbaket dan nendapatkan informasi bahwa pelaku Pencurian sepeda motor berada di Kelurahan Perdamaian Stabat Kab. Langkat, kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku Tindak pidana pencurian sepeda motor An. AS(36) di rumah orang tua nya di jl. Bambuan kel. Perdamaian kec. Stabat Kab. Langkat, kemudian membawa dan mengamankan pelaku Ke komando Polsek Binjai Beserta kendaraan yang dipergunakan pada saat melakukan pencurian sp. Motor tersebut. Kemudian akan dilanjutkan dengan pengembangan terhadap rekan pelaku, Minggu 10/04/ 2022, Pukul 12.30 wib.











