Polsek Binjai Timur,- di Stasiun Kereta Api Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur telah terjadi Tindak Pidana pencurian 2 (dua) potong besi rel kereta api dengan masing – masing panjang 8 meter dan 7 meter, Informasi tersebut diperoleh Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dari warga masyarakat yang dapat dipercaya menyikapi informasi tersebut, Kamis 07/04/2022, Sekitar pukul 01.00 Wib
Pada hari yang sama sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di TKP jL. Ir. H. Juanda Kel. Mencirim, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menemukan dan mengamankan terduga pelaku A.n ARP(50) beserta barang bukti 2 (dua) potong besi rel kereta api yang diletakkan diatas becak barang.
Dari hasil wawancara selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pkl. 03.00 Wib, Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 orang pelaku lain A.n. ZM(41) yang sedang berada di Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur, Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan berupaya menabrak petugas namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh, selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.
Kamis tanggal 7 April 2022, Sekira pukul 10.25 Wib, Pelapor Pihak DJKA yang dikuasakan An. IEH(35) yang sedang berada di Rantau Parapat dihubungi melalui HP oleh saksi An. EHR(32), Memberitahukan bahwa ada pencurian besi rel di area stasiun Kereta Api Binjai, Mendengar informasi tersebut, An. IEH(35) bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api selanjutnya melaporkan kepada pimpinan DJKA. Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan mengkuasakan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut dan telah diterima laporannya dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Psl. 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.











