Polsek Binjai,- Personil Polsek Binjai melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokoler Kesehatan terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) sekaligus membagikan masker sebanyak 50 buah kepada Masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona Diesese (Covid 19) bertempat di Depan Mako Polsek Binjai Jl. Pasar Umum Dusun I Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Selasa 29/03/2022, Pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Kamaruddin, Kanit Binmas Aiptu Endra Susanto, Kanit Provos Aipda Edy Suhendry, SE, Kanit Intel Aipda Antonius Ginting dan 7 Personil Polsek Binjai, Adapun tata cara dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, Melakukan Razia ( Penyetopan ) bagi masyarakat dan Kendaraan yang melintas di Depan Mako Polsek Binjai Jalan Pasar Umum Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Memberikan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mamatuhi Protokol kesehatan dengan cara Memakai Masker pada saat keluar rumah, Mencuci tangan dengan Sabun, Jaga Jarak Min 2 Meter, Minum Vitamin dan Rajin berolah raga.
Bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker ( Tidak mematuhi Protokol kesehatan ) diberikan sanksi berupa teguran Lisan, Adapun Jumlah Masyarakat yang terdata yang melakukan Pelanggaran ( Tidak memakai Masker ) yang tercatat sebanyak 3 orang, Pada Pukul 09.00 Wib kegiatan Operasi Yustisi dalam mencegah Penyebaran virus corona ( Covid-19) telah selesai dan berjalan aman dan baik.
Tujuan dari Operasi Yustisi Penertiban Protokoler kesehatan dan Pembagian masker diharapkan nantinya dapat menekan atau mengurangi penyebaran Virus Corona ( Covid-19) di Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang khususnya di Wilayah Hukum Polsek Binjai, Bupati Deli Serdang juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 77 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Deli Serdang.