Pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Sumatera Utara Area Binjai

  • Bagikan

Polsek Binjai Utara – Personil Unit Sat Samapta Polsek Binjai Utara Polres Binjai Aiptu JM Dolok Saribu, melaksanakan pengawalan dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, guna meminimalisir pencurian listrik di Jl. P. Kemerdekaan Perumahan PTP Kebun Kw Madu Tandem, Jumat 25/03/2022, Pukul.10.00 Wib.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SE menjelaskan Pendamping yang dilaksankan oleh personil Unit Sat Samapta Polsek Binjai Utara dan Petugas dari P2TL PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara area Binjai Jl TA Hamzah No  37 Binjai Kota melakukan penertiban pemakaian listrik di di wilayah Sumatera Utara Area Binjai, serta upaya peningkatan kualitas penyaluran tenaga listrik.

Pelaksanaan P2TL atau Pasukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan tugas-tugas yang meliputi pemeriksaan terhadap jaringan Tenaga Listrik (APP) dan Perlengkapan APP serta instalasi pemakaian tenaga listrik dalam rangka penertiban tenaga listrik mengingat bahaya dan dampak buruk yang disebabkan oleh penyalahgunaan listrik.

Pelanggaran penyaluran listrik masih sering terjadi dimana losses (energi yang hilang) baik secara teknis atau losses non teknis akibat pemakaian listrik ilegal oleh pelanggan yang tidak bertangggung jawab.

”kegaitan ini bertujuan agar mengurangi dampak dari bahaya nya aliran listrik yang dapat merugikan banyak pihak, serta musibah kebakaran yang diakibatkan konsleting listrik” ujar Kapolsek Binjai Utara.

  • Bagikan