Polsek Binjai Timur, – Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokoler Kesehatan dan pencegahan penyebaran Virus Covid -19 atau varian baru omicron yang bertempat di Jl. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur dan Jl. Ikan Paus Terminal Bus Kel. Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur, Minggu 13/03/2022, Pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Operasi ini dilakukan untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Dipimpin oleh Kanit Binmas Iptu Botang Nadeak,SH selaku Pawas dan personil polsek binjai timur dan instansi terkait, Salah satu langkah yang dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar tak semakin meluas adalah dengan mengintensifkan kembali operasi yustisi razia pelanggaran prokes.
Pada kesempatan ini personil gabungan ini melakukan operasi yustisi pagi pada Warga yang melintas dan tidak menggunakan masker dan warga yang berada di pinggir jalan raya dimana masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Petugas pun memberikan teguran lisan serta memberikan masker secara gratis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dengan demikian diharapkan kedepannya masyarakat bisa disiplin mematuhi protokol Kesehatan.
Adapun Jumlah Masyarakat yang terdata yang melakukan Pelanggaran (Tidak memakai Masker) yang tercatat sebanyak 45 (empat puluh lima) orang, Operasi Yustisi Penertiban Protokoler kesehatan diharapkan nantinya dapat menekan atau mengurangi penyebaran Virus Covid-19 di Kota Binjai khususnya di wilayah hukum Polsek Binjai Timur.