“Modus Beli Rokok Ke Warung” Polsek Binjai Utara Amankan Terduga Tipu Gelap

  • Bagikan

Polsek Binjai Utara,- Unit Reskrim Polsek Binjai Utara telah mengamankan 1 ( satu ) orang Laki laki yg diduga melakukan Tindak Pidana  Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana, Kamis, Tgl 10 Maret 2022, Pukul 12:45 wib.

Pada saat KorbanY(26) bersama sama dengan pelakuWG(26) bekerja di Jln P. Kemerdekaan Kel Pahlawan Kec Binjai Utara (Binjai Milenial Market), oleh pelaku meminjam Sp Motor Honda PCX  160 Bk 6720 AJW Warna Hitam Thn 2021 Milik Korban dengan alasan hendak pergi  ke warung  untuk beli rokok kemudian korban memberikan Kunci Sp. Motor tersebut kepada Pelaku hingga pergi membawa spd. motor tersebut , lalu korban menunggu pelaku seharian tidak pulang juga, Kemudian korban berusaha mencari Pelaku namun tidak di temukan dan atas Kejadian tersebut Korban  Keberatan dan di rugikan Sebesar 16.000.000,- (Enam belas Juta  Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Utara, Sabtu 05/03/2022, Sekitar Pukul 13.00 Wib.

Atas Peristiwa tersebut Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Binjai Utara Iptu J.Sitanggang. Kemudian oleh unit Opsnal Mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya telah melihat pelaku WG(26) di rumah Kos Kosan Jln Plamboyan Kel Pahlawan Kec Binjai Utara, Unit Opsnal mengamankan pelaku WG(26) dan mnengakui telah menggelapkan spd. motor korban dan telah menggadaikannya sebesar Rp 8.500.000,-( delapan juta, lima ratus ribu rupiah ) Kemudian membawa Pelaku Ke Polsek Binjai Utara Untuk dilakukan  Pemeriksaan lebih lanjut, Kamis 10/03/2022, Pukul 12:45 wib.

  • Bagikan