Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Instansi terkait dalam rangka pengetatan Protokol kesehatan diwilkum polres Binjai, terdiri dari Tni, polri, SatPol PP, Dishub, Bpbd, Dinkes,Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Binjai Nomor : Sprin / 246 / II /OPS. 2 / 2022 , Tanggal 23 Februari 2022 tentang pengendalian penyebaran Covid19 varian Omicron dan sebagai koordinator di lapangan Kasat Reskrim AKP M.RIAN PERMANA SIK Kamis 24/02/2022, Pukul. 10.00 Wib.

Pelaksanakan OPS Yustisi tersebut dalam rangka untuk meningkatkan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Binjai, Adapun tempat pelaksanaan giat Yustisi di Jalan Sudirman, Traffic light BCA
Dalam giat pelaksanaan Yustisi gabungan tersebut personil di lapangan menghimbau kepada masyarakat dan pengendara untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat di tempat keramaian agar terhindar dari Covid19 terutama varian Omicron, Dalam giat Yustisi juga dilakukan pembagian masker kepada pengunjung sebanyak 300 pcs.
Kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif dan mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat serta Situasi Kamseltibcar lantas di seputaran obyek kegiatan aman dan lancar.











