Polsek Binjai Gelar Operasi Yustisi Tekan Rantai Penularan Covid-19 ( Omicron )

  • Bagikan

Personil Polsek Binjai melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokoler Kesehatan terkait Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 sekaligus membagikan masker sebanyak 50 buah kepada Masyarakat guna mengantisipasi penyebarannya , Bertempat di Depan Mako Polsek Binjai Jl. Pasar Umum Dusun I Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 Pukul 08.15 Wib

Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta IPTU KAMARUDDIN , Kanit Provos AIPDA EDY SUHENDRY, SE dan Personil Polsek binjai kota, Adapun tata cara dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, Melakukan Razia ( Penyetopan ) bagi masyarakat dan Kendaraan yang melintas di Depan Mako Polsek Binjai Jalan Pasar Umum Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Memberikan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mamatuhi Protokol kesehatan dengan cara sosialisasi 5 M, Memakai Masker pada saat berpergian ataupada saat keluar rumah, Bagi Masyarakat yang tidak patuh menggunakan Masker ( Tidak mematuhi Protokol kesehatan ) diberikan sanksi berupa Teguran Lisan.

Adapun Jumlah Masyarakat yang terjaring yang melakukan Pelanggaran ( Tidak memakai Masker ) tercatat sebanyak 03 orang, di lakukan tindakan secara humanis teguran secara lisan, Pada Pukul 10.00 Wib kegiatan Operasi Yustisi dalam mencegah Penyebaran virus corona ( Covid-19) telah selesai dan berjalan aman dan baik.

Tujuan Operasi Yustisi Penertiban Protokoler kesehatan dan Pembagian masker diharapkan nantinya dapat menekan atau mengurangi penyebaran Virus Covid-19 ( Omicron ) di Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang khususnya di Wilayah Hukum Polsek Binjai, Sebagai catatan Bupati Deli Serdang juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 77 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaiĀ  Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Deli Serdang.

  • Bagikan