Polsek Binjai Selatan Polres Binjai yang dipimpin oleh Kapolsek KOMPOL EVA SULASTRI SINUHAJI telah menekankan kepada anggotanya agar selalu professional dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dalam kaitan pelaksanaan tugas Polri sebagai Penegak Hukum Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan yang dipimpin oleh Kanit Res IPDA HERBERT SILABAN telah menangani beberapa kasus dan melengkapi Berkas Perkara untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.
Pada tanggal hari Selasa tgl. 22/02/2022, pkl. 14.30 WIB., Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan telah melengkapi Berkas Perkara ( P21) atas beberapa kasus yang ditangani untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU dengan menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti.
Tersangka dan Barang Bukti yang dilimpahkan ke JPU sbb :
1.an. YP,Umur 25 Thn, Pekerjaan : Tidak ada, Agama : Islam, Alamt : Jalan Gunung Sinabung Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan,Melanggar Pasal 363 KUHPidana.
2. an. SU DKK, Umur : 34 Thn, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamt : Jalan G. Singgalang Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan.
Melanggar Pasal 363 KUHPidana.
3. an. MS alias T, Umur : 34 Thn, Pekerjaan : Tidak ada, Agama : Islam, Alamt : Desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.
Melanggar Pasal 363 KUHPidana.
an. AR, DKK, Umur : 26 Thn, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamt : Desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang
Melanggar Pasal 363 KUHPidana
Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU berjalan dalam keadaan aman dan baik.











