Aksi Spontan Supir Angkot di Dinas Perhubungan Kota Binjai Mendapat Pengawalan & Pengamanan Dari Polres Binjai

  • Bagikan

Pada hari Selasa tgl. 22 Februari 2022, pukul 10.00 WIB., supir angkutan Binjai – Pinang Baris spontan melakukan aksi di Dinas Perhubungan Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara terkait Angkutan Umum PT Rahayu Medan Ceria (RMC) yg beroperasi tidak sesuai peraturan.

Adapun supir angkutan yg melakukan aksi Spontan berjumlah sebanyak 20 supir angkot beserta kendaraannya dan Perwakilan 6 Direksi, yaitu CV KPUB, CV Laris, CV Makmur Langkat, CV Citra, CV Timur dan PT PASI (Pasogit Sibayak).

Pada pukul 11.00 WIB., perwakilan aksi diterima oleh Kabid Angkutan Prasarana IRWAN TINDAON didampingi Kasat Intelkam Polres Binjai AKP RUSWANDI dan Kasat Lantas Polres Binjai AKP DJOKO LELONO di Aula Dinas Perbuhubungan Kota Binjai.

Adapun tuntutan dari pada aksi ini adalah:

  1. Kami mempertanyakan hasil sebelumnya yg telah kami sampaikan ke Pemprov, Ombudsman, sudah 1 tahun kami menunggu hasilnya.
  2. Kami meminta agar PT Rahayu Medan Ceria tidak boleh menaikkan penumpang di jalanan dikarenakan tidak sesuai peraturan, jikalau pun suratnya ada kami meminta surat kebijakan tersebut agar kami bisa melihatnya.
  3. Trayek 120P PT RMC jurusan Binjai – Lubuk Pakam operasionalnya harus di hentikan demi tegaknya undang undang dan peraturan tentang perijinan dan angkutan orang.

Terkait tuntutan tersebut Kabid Angkutan Prasarana  Dinas Perhubungan Kota Binjai IRWAN TINDAON menyampaikan :

  1. Kami akan mengundang pihak Dinas Perizinan Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi pada hari Kamis 24 Februari 2022 untuk datang agar tidak terjadi kesalahpahaman karena kami Dinas Perhubungan Kota Binjai tidak bisa mengambil keputusan
  2. Terkait masalah izin dan perlintasan kita akan bahas pada hari Kamis 24 Februari 2022.

Pada pukul 12.00 WIB., peserta aksi menginggalkan lokasi Dinas Perhubungan dalam keadaan aman dan baik.

  • Bagikan