Personil polsek binjai melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokoler kesehatan terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) sekaligus membagikan masker sebanyak 50 buah kepada Masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona Diesese (Covid 19) bertempat di Depan Mako Polsek Binjai Jl. Pasar Umum Dusun I Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Senin tanggal 21 Februari 2022 Pukul 08.15 Wib.

Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Intel Aipda Antonius Ginting , Kanit Provos Aipda Edy Suhendry, Se, dan Personil Polsek Binjai, Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Melakukan Razia ( Penyetopan ) bagi masyarakat dan Kendaraan yang melintas di Depan Mako Polsek Binjai Jalan Pasar Umum Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Memberikan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mamatuhi Protokol kesehatan dengan cara Memakai Masker pada saat keluar rumah dan berpergian, Mencuci tangan dengan Sabun, Jaga Jarak Min 2 Meter, Minum Vitamin dan Rajin berolah raga, Bagi Masyarakat yang tidak menggunakan masker ( Tidak mematuhi Protokol kesehatan ) diberikan sanksi berupaTeguran Lisan.
Operasi Yustisi Penertiban Protokoler kesehatan dan Pembagian masker diharapkan nantinya dapat menekan atau mengurangi penyebaran Virus Corona ( Covid-19) di Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang khususnya di Wilayah Hukum Polsek Binjai, Bupati Deli Serdang juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 77 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Deli Serdang.











