Kanit Reskrim polsek selesai IPTU H. SIBUEA, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki laki yang meninggal tersengat arus listrik , mendapatkan informasi tersebut Kanit reskrim bersama dengan anggota langsung menuju TKP dan saat tiba di TKP terlihat korban yang sudah meninggal karena tersengat arus listrik , Pada hari Jumat tgl 18/02/2022 Pukul.13.30 wib.

Menurut keterangan saksi Septia Anggraini dan saksi Riandi , Korban Hermawan adalah seorang pemulung, pada saat kejadian saksi melihat Korban Hermawan menggulung kabel Listrik yang putus terletak dipinggir sungai pada gulungan ke empat arus menyengat korban Hermawan sehingga Meninggal dunia di TKP, kemudian korban di bawa ke puskesmas selesai untuk dilalukan visum luar, selanjutnya korban di bawa ke rumah duka untuk disemayamkan,Menurut keterangan Abang kandungnya yang bernama RAHMAN SYAHPUTRA bahwa Korban Hermawan mengalami gangguan jiwa/cacat mental dan Kanit Reskrim menghubungi pihak PLN setempat agar membenahi kabel yang terputus agar tidak menambahi korban.











