Personil reskrim Polsek Binjai kota dipimpin Kanit Reskrim IPDA RK PADANG SH ,bersama AIPTU ARMANSYAH dan BRIPTU RAYEN AKBAR SH mendapat informasi bahwa di Jln Gugus Depan Baru Kel. Berngam Kec. Binjai Kota ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu atas informasi tersebut anggota reskrim melakukan penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 15/02/2022, Sekira pukul 14.00 wib.
Sekira pukul 14.30 wib anggota unit Reskrim Polsek binjai kota melakukan penagkapan terhadap dua orang laki laki yang mengaku bernama SN alias MN bersama AN Alias BK sedang duduk dirumah yang mana AN Alias BK sedang menggunakan narkotika Sabu sedangkan SN Alias MN sedang menunggu pembeli ,selanjutnya anggota unit Reskrim mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti, selanjutnya diamankan ke Polsek Binjai kota ,dan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai Kota
Turut barang bukti yang di amankan 6 (enam ) Paket kecil plastik klip ukuran kecil berisi sabu sabu, 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang berisi sabu sabu, 1 (satu) buah (skop) sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, Uang sebesar Rp.168.000.- (seratus enam puluh delapan rupiah), 64 (enam puluh empat) buah plastik klip tarnasfaran dalam keadaan kosong, 1 (satu) set bong alat hisap yg terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah taperwer berukuran kecil.











