Unit Reskrim dan unit Intel Polsek Selesai telah mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku tindak pidana Penganiayaan yang bertempat di Dsn I Sei Skala Desa Sei.Limbat Kec. Selesai Kab.Langkat, Pada Hari Rabu tanggal 10 November 2021 Pukul 10.30 Wib
adapun tersangka yang berhasil diamankan ialah PF, 39Tahun, Islam, Mocok mocok, Alamat Gg. Bersama link. I kel. Pekan selesai Kec.Selesai Kab.Langkat
Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di Dsn. I Sei Skala Desa Sei Limbat Kec.Selesai kab. Langkat terjadi penganiayaan terhadap korban Nadila Wulandari yang dilakukan oleh pelaku bernama F P dengan cara pelaku memukul di bagian mulut , bagian kepala belakang dan menjambak rambut korban sehingga korban terjatuh ke tanah, merasa belum puas pelaku mengambil 1 ( satu ) buah besi beton dan memukulkannya ke kepala korban akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut dan memar di bagian belakang kepala, atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek selesai guna proses lebih lanjut.
Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 09.30 wib personil unit Reskrim Polsek selesai mendapatkan informasi bahwa pelaku an. F P sedang berada di tempat dekat mesjid raya Selesai di link. IV Kel. Pekan Selesai kec.selesai kab. Langkat
Kapolsek Selesai AKP FERIAWAN, S.H. saat di konfimasi mengakatakan bahwa pada saat penangkapan Personil unit Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju tempat yang dimaksut, melihat Pelaku F P dan F P menyadari kedatangan personil unit Reskrim Polsek Selesai dan coba melarikan diri, namun pelaku F P berhasil di kejar dan ditangkap, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Selesai, Uangkap AKP FERIAWAN, S.H











