HUMAS – BINJAI
Polsek binjai barat polres binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku pencurian dengan inisial RL als Madan, 27 tahun, pekerjaan mocok-mocok warga jalan sirsak kelurahan suka ramai kecamatan binjai barat kota binjai.
berawal, hari senin tangal 26 juli 2021 sekira pukul 08.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di jalan alpukat lingkungan 8 kelurahan suka ramai kecamatan binjai barat, ketika saat pelapor Abdul Razak, laki-laki umur 39 tahun warga jalan sawuh lingkungan-II kelurahan bandar senembah kecamatan binjai barat dihubungi oleh seorang saksi dan memberitahukan bahwa peralatan tukang yang berada didalam gudang sudah telah hilang, kemudian pelapor langsung menuju ketempat lokasi kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap peralatan tukang yang berada digudang. dan ternyata sebahagian barang ada yang hilang berupa 1 (satu) unit gerinda, 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) unit mesin ketam, 1 (satu) unit mesin pemotong keramik, 10 (sepuluh) batang besi dan 10 (sepuluh) alat pahat besi sudah hilang.
Pelapor pun melaporkannya ke polsek binjai barat dan unit reskrim polsek binjai barat langsung melakukan penyelidikan perihal laporan pelapor. penyelidikan pun berbuahkan hasil, unit reskrim polsek binjai barat telah mengantongi identitas pelaku. pencarian pun dilakukan, unit reskrim polsek binjai barat mengetahui posisi pelaku di jalan sirsak. petugas bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku dan membekuknya.
dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, ia nya mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sesuai dengan laporan si pelapor, dan pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.











