HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai Kota telah mengamankan sepasang suami istri yang di duga menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wib di jalan Zainal Zakse Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota. Terduga Tersangka yang berinisial “I” umur 48 tahun warga jalan H. Abdul Hakim Hasan Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat dan “S” umur 39 tahun warga jalan H. Abdul Hakim Hasan Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat ini ditangkap bersamaan saat akan bertransaksi dengan petugas yang sedang melakukan penyamaran.

Kapolsek binjai kota KOMPOL ARIS FIANTO,S.sos melalui konfirmasinya membenarkan perihal penangkapan tersebut, kapolsek mengatakan bermula dengan informasi yang disampaiakan oleh masyarakat bahwa pasangan suami istri tersebut kerap meresahkan warga karena sering mengedarkan sabu-sabu. unit reskrim polsek binjai kota pun bergerak cepat dan melakukan Under Cover Buy dengan cara membeli langsung kepada Tersangka. tak menunggu lama Tersangka hendak melakukan transaksi dengan petugas maka pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka “I” pada saat bersama dengan istrinya “S” dan didapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu disaku celana sebelah kanan tersangka “I”.
setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari temannya yang di beli tersangka seharga Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan narkotika tersebut Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000. (tiga puluh ribu rupiah ). selain menjual, kedua tersangka juga memakai sabu-sabu tersebut.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah diamankan di mako polres binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











