HUMAS – BINJAI
Selasa,10 Maret 2020 sekitar pukul 19.40 WIB, satres narkoba polres binjai berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Randu lingkungan III kelurahan jati Utomo kecamatan binjai utara yang berinisial “YG” als tupong, laki-laki Umur 31 tahun warga jalan Randu lingkungan III kelurahan jati Utomo kecamatan binjai utara. pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 paket diduga shabu seberat 0,18 gram yang disimpan oleh pelaku. penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap konsumsi sabu-sabu sehingga meresahkan warga sekitar dan akhirnya melaporkannya ke satres narkoba polres binjai.

Kasat narkoba polres binjai AKP M. YUNUS TARIGAN,SH melalui kasubbag humas polres binjai AKP SISWANTO GINTING membenarkan perihal penangkapan tersebut. kasubbag menjelaskan, pelaku ditangkap tepat didepan rumahnya saat sedang berdiri. pelaku di sergap unit res narkoba setelah petugas melakukan pengintaian. setelah ditangkap, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku. dan benar saka, pelaku memegang barang bukti tersebut di tangan kanan pelaku.
petugas pun melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya .











