HUMAS – BINJAI
Sering bawa dan konsumsi sabu-sabu, dua orang laki-laki yang berinisial “MIS” Umur 38 Tahun warga jalan ikan Tongkol No 43 kelurahan Tanah tinggi Kecamatan Binjai timur dan “SRH” Umur 36 Tahun warga Perumahan Damai indah No 75 Kelurahan Jati makmur Kecamatan Binjai timur ditangkap satres narkoba polres binjai, Selasa 10 Maret 2020. kedua tersangka ini ditangkap di jalan ikan Tongkol No 43 kelurahan Tanah tinggi Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 paket plastik klip bening Yg diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat narkoba polres binjai AKP M. YUNUS TARIGAN,SH melalui kasubbag humas polres binjai AKP SISWANTO GINTING mengatakan, Petugas unit 1 Sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai narkoba. Berdasarkan informasi tersebut petugas mendatangi TKP dan petugas pun bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan. petugas menggeledah TKP dan di temukan Dua orang tersangka “MIS” dan “SRH” tepat nya Di Depan rumah “MIS” menemukan (1) Paket plastik Bening kecil diduga sabu-sabu yang di sita dari Kantong kecil sebelah kanan “MIS”.
Petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dan akan diperjual belikan. saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan disatres narkoba polres binjai guna dilakukan proses selanjutnya.











