HUMAS-BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil menangkap 1 orang dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial “S” laki-laki, UmurĀ 38 tahun warga jalan randu kelurahan sidumulio kecamatan Binjai kabupaten Langkat. penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sehingga meresahkan masyarakat. tersangka ditangkap di jalan oboran kelurahan jati utomo kecamatan binjai utara saat membawa narkoba. kanit reskrim polsek binjai utara IPTU NASRUDDIN NASUTION pun bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan memimpin anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kanit reskrim mengatakan, penangkapan ini tidak berlangsung lama dan tidak ada perlawanan dari tersangka. anggota reskrim polsek binjai utara langsung mengamankan tersangka saat tersangka sedang melintas di TKP.
“waktu kami geledah, memang benar tersangka punya sabu-sabu berikut alat hisapnya. kami amankan dan langsung kami boyong ke polsek” ujar kanit.

Kapolsek binjai utara KOMPOL SARFONI melalui konfirmasinya membenarkan perihal penangkapan tersebut. kapolsek mengatakan saat di geledah petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik narkotika jenis shabu, 1 buah pirex, 1 buah mancis, 1 buah jarum dan 5 buah pipet dari tersangka. dan setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah benar miliknya yang akan dikonsumsi.
saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diatas suda diamankan dipolsek binjai utara untuk dilakukan proses selanjutnya.












