HUMAS-BINJAI
Masih ingatkan anda dengan kebakaran Home industri Perakitan Mancis yang Terbakar beberapa waktu silam. dalam kebakaran ini menelan korban 30 orang meninggal dunia yang rata-rata adalah pegawai yang bekerja di tempat tersebut. kebakaran ini terjadi di Dusun IV desa Sambirejo kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. setelah terjadinya kebakaran tersebut, sat reskrim polres binjai pun melakukan proses penyelidikan guna mengetahui apa penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran tersebut. setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya diketahui bahwa pemilik home industri tersebut adalah AMA INDRA MAWAN, umur 69 tahun yang selaku dirketur utama PT. Kiat Unggul, BURHAN umur 37 tahun selaku manager dan LISMAWARNI, perempuan umur 43 tahun yang selaku pekerjaan HRD/personalia PT. Kiat unggul tersebut. ketiga orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran home industri perakitan mancis tersebut.
Proses penyidikan pun membuahkan hasil dan sudah lengkap untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum binjai, dengan melalui dua tahap yaitu tahap 1 pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan apabila sudah memenuhi dilanjutkan dengan tahap 2, yaitu penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU pada hari selasa, 10 september 2019. dan secara langsung perkembangan kasus pembakaran pabrik mancis berkas perkara nya dinyatakan sudah lengkap ( P21 ) dan siap untuk disidangkan.
Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING mengatakan, setelah proses panjang yang dilakukan oleh satreskrim polres binjai, akhirnya teka-teki insiden kebakaran home industri perakitan mancis tersebut terungkap. yang mana ke tiga tersangka tersebut diatas tidak melakukan standart keamanan kerja di home industri perakitan mancis tersebut.
“berkasnya uda lengkap dan diterima jaksa, jadi warga kota binjai tidaj usah bingung sama perkembangan kasus itu, kami sudah melimpahkannya ke JPU tinggak nunggu sidangnya aja. segala keputusan dan tuntutan hukuman akan diputuskan dipengadilan” ujar kasubbag.











