Humas – Binjai
Tim opsnal gabungan Unit I Jahtanras Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota meringkus seorang juru parkir atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pedagang Pasar Tavip, Kota Binjai pada 6 Agustus 2019, Rabu (28/8).
Tersangka tidak lain IFMS alias Misal alias Togel (19), pemuda asal Desa Berastepu, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo, yang saat ini tercatat sebagai warga Jalan Andalan Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
“Pelaku sendiri ditangkap di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau, setelah buron selama hampir tiga pekan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Ipti Siswanto Ginting, Jumat (30/8).
kasubbag humas menjelaskan bahawa pada penangkapan tersangka IFMS dilakukan polisi setelah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap Rudi Hartono Sembiring, salah seorang pedagang sayuran di areal Pasar Tavip Kota Binjai, pada 6 Agustus 2019.
Dalam laporan yang diterima Unit SPKT Polsek Binjai Kota pada 9 Agustus 2019 lalu, korban diketahui ditikam berulang kali menggunakan sebilah pisau oleh tersangka IFMS di areal parkir Pasar Tavip Kota Binjai.
Akibat aksi brutal pelaku, Rudi Hartono Sembiring dilaporkan kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, setelah menderita luka tusuk parah di perut dan pinggang, luka sayat pada punggung, lengan kiri dan kanan, serta luka robek pada dagu.
Sebaliknya, tersangka IFMS melarikan diri usai beraksi dan meninggalkan korban terkapar tidak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. “Motivasi tersangka IFMS melakukan aksi penganiyaan berat tersebut diduga karena dia merasa kesal dan emosi terhadap korban, yang batal memberikannnya lapak berjualan di Pasar Tavip,” kata kasubbag humas.
Beruntung setelah hampir tiga pekan kasus tersebut ditangani polisi, keberadaan tersangka IFMS akhirnya teridentifikasi di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau. Seketika itu, tim opsnal kepolisian yang dipimpin Kanit Resktim Polsek Binjai Kota, Iptu Ngasup Tarigan, bergegas datang ke daerah tersebut dan menjemput tersangka IFMS dari rumah kenalannya berinisial HK.
“Usai ditangkap di Riau, pelaku kemudian dibawa ke Kota Binjai dan saat ini ditahan di Mapolsek Binjai Kota,” yang mengaku pihaknya mempersangkan IFMS melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.











