HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengamankan 1(satu) orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial “FT” Als Pengkok, laki-laki Umur 34 warga jalan T.Amir Hamzah lingkungan V Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara atau jalan T. Imam Bonjol Gg. Balai Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota. tersangka “FT” ini ditangkap di jalan T. Imam Bonjol Gg. Balai Kecamatan Binjai Kota. kapolsek binjai kota KOMPOL MARULIANUS JAWAK,SH,MH mengatakan tersangka ini sudah menjadi TO akan tetapi selalu lolos dari intaian petugas, namun tidak untuk kali ini. tersangka akhirnya berhasil setelah petugas unit reskrim polsek binjai kota melakukan pengintaian.

kapolsek juga menjelaskan, bermula dengan hasil penyelidikan terhadap tersangka dan menemukan titik terang bahwa tersangka sedang berada disebuah rumah kosong, petugas pun bergerak cepat dan melakukan pengintaian, ternyata benar ada seorang laki-laki sedangĀ menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dirumah kosong tersebut, setelah ditangkap ternyata adalah TO polsek binjai kota. pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang di duga sabu-sabu di dalam pirex kaca yang sedang digunakan pelaku. petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) bungkus pelastik klip putih transparan kosong dan 1 buah bong lengkap terbuat dari botol minuman soda merk Sprite. pada saat ditangkap tersangka tidak sendiri, ada seorang temannya bernama Muhammad Riza Alfandi yang juga ikut diboyong kepolsek binjai kota untuk dilakukan pemeriksaan.











