HUMAS – BINJAI
Kanit Reskrim Polsek Binjai kota AKP DJ. PERANGIN – ANGIN bersama anggota opnal berhasil menangkap seorang Pelaku Pencurian dengan pemberatan berinisial “FR” Als. FAHRU umur 30 tahun warga Gugus depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai kota, terjadinya pencurian ini terjadi Pada hari senin tanggal 3 Desember 2018 dirumah korban ALFIAN, laki-laki umur 53 tahun warga Raimuna X No. 175 Lingkungan X Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota. tersangka selama ini sudah menjadi DPO kurang lebih satu tahun yang mana tersangka mencuri dengan seorang temannya berinisial “JE” Als JANI yang sudah di tangkap pada hari hari kamis tanggal 28 Maret 2019. tersangka “FR” Als. FAHRU ini ditangkap pada hari kamis tanggal 05 april 2019 dirumahnya.
Kapolsek binjai kota KOMPOL MARULIANUS JAWAK,SH,MH mengatakan mendapat informasi bahwa pelaku FAHRU ROZI Als. FAHRU sedang berada di rumah , lalu tanpa membuang waktu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. kedua tersangka ini mencuri dirumah korban sekitar pukul 04.00 wib yang mana korban sebelumnya ingin shalat subuh, korban terkejut melihat pintu rumah lantai 2 sudah terbuka dan ada tangga kayu tersandar di samping dinding rumah, korban mengecek barang-barang yang hilang yaitu berupa 1 unit laptop merk lenovo, 1 unit Hp merk I-phone 6 16GB, 1 Unit Hp merk andromax dan 1 tas sandang berisi surat penting. Setelah dilakukan interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya dasn akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.