“ijal” ditangkap satres narkoba polres binjai karena punya sabu-sabu

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial “JSS” als ijal, laki-laki umur 30 tahun warga jalan Hokki lingkungan III kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai timur. pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 19 Maret 2019 pukul 00:50 wib di jalan Soekarno Hatta kelurahan Dataran tinggi kecamatan Binjai timur tepatnya di teras rumah kontrakannya. penangkapan ini dilakukan sesuai dengan informasi yang diterima petugas dari warga dikarenakan sudah resah dengan kegiatan pelaku yang sering mengkonsumsi sabu-sabu.

kasat narkoba polres binjai AKP ARIS FIANTO.S.sos melalui konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut. setelah mendapatkan infromasi dari warga petugas langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang didepan rumahnya. petugas pun menggerebek dan menggeledah pelaku, dan benar informasi dari warga tersebut, pelaku ada memiliki1 paket diduga sabu di dalam genggaman tangan sebelah kirinya. Dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa baranng bukti sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk digunakan pelaku. saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba  Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan