HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai telah menangkap 1(satu) orang laki- laki yang diduga melakukan tindak Pidana Menyimpan, Menguasai dan atau bermufakat Jahat terhadap Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dlm Psl 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 dari UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berinisial “MN” alias bob warga Jln Amir Hamzah Gg M. Yunus Dusun I Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang. tersangka ini sekaligus sebagai pengedar narkoba sehingga meresahkan warga. Barang bukti yang disita petugas pun cukup banyak yaitu 9 Paket yang diduga sabu terbungkus plastik klip warna putih yang dimasukkan kedalam kotak rokok kosong merek sempurna, mancis 4 buah, 1 buah bong terbuat dari botol kaca ukuran kecil, 1 buah kaca pirek yang ujungnya tersambung karet dot bekas digunakan, 2 buah skop sabu terbuat dari plastik pipet dan 112 buah plastik klip kosong.
Kapolsek binjai AKP BINSAR NAIBAHO mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Amir Hamzah Gg M. Yunus Dusun I Desa Tandam Hilir I Kecamatn Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat karena resah dengan kegiatan tersangka.
Petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP, setelah akurat petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan menemukan batang bukti diatas tepat dikamar dan dibawah tempat tidur tersangka. Saat tersangka dan barang bukti sudah diamankan dipolsek binjai guna dilanjutkan prosea selanjutnya.











