HUMAS – BINJAI
Waka Polres Binjai KOMPOL HAMDAN,SH,MH pimpin kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial terhadap Personil Polres Binjai Tahun 2019 di Aula Catur Sakti Polres Binjai jalan S.Hasanuddin No.1 Binjai yang di ikuti Peserta Sosialisasi Kadis Sosial Binjai H. T. Syarifuddin, M.Pd, Kasat Binmas Akp Eva Sinuhaji, Kasat Sabhara, Akp B. Lumbanraja, Kasat Narkoba, Akp Arisfianto, S.Sos, Kasat Lantas, Akp Drs. Ali Umar, Personil Sat Binmas, Para Bhabinkamtibmas Sejajaran Polres Binjai dan Personil Dinas Sosial Kota Binjai.
Kapolres Binjai Akbp Donald P. Simanjuntak, Sik, MH, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Hamdan, SH, MH dengan resmi membuka sosialisasi pengawasan penyaluran bantuan sosial tahun 2019 di wilayah hukum polres binjai.

Dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut waka polres binjai memberikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab polri dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2019 yang sudah di lakukan penanda tanganan MoU oleh Kapolri dengan Kementerian Sosial RI tentang pengamanan penyaluran bantuan sosial.
Kasat Binmas Akp Eva Sinuhaji memberikan penjelasan kepada para bhabinkamtibmas tentang peran dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan tentang penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepada Dinas Sosial Kota Binjai H. T. Syarifuddin M.Pd, mengucapkan terima kasih kepada polres binjai atas terlaksananya kegiatan sosialisasi terhadap bantuan sosial yang akan dilakukan pengawalannya oleh anggota polri disaat akan menyalurkannya kepada masyarakat di kota binjai

Kepala Dinas Sosial kota binjai memberikan penjelasan tentang tata cara pendistribusian dan pengelolaan Bantuan Sosial yang akan sisalurkan kepada masyarakat kota binjai tahun 2019.
Dalam penyaluran bantuan sosial ini bagi masyarakat yang berhak menerimanya akan diberikan kartu KPM dan bekerja sama dengan bank BNI sehingga dapat memudahkan dalam pengawasannya.
Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Wirhan Arif,SH, Sik,MH memberikan penjelasan tentang sangsi tindak pidana terhadap orang yang salah dalam menggunakan jabatannya dan apabila dalam melakukan penyaluran dan penditribusian bantuan sosial terhadap masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah RI atau UU akan dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan Tipikor yang berlaku di Negera Republik Indonesia dan akan di ajukan ke JPU untuk di proses lanjut, ucap Akp Wirhan Arif.
diharapkan Personil polres binjai memahami dan mengerti tentang tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengawasan penyaluran terhadap bantuan sosial sehingga sesuai dengan sasaran yang sudah di programkan oleh pemerintah Republik Indonesia.











