Binjai – Humas
Soman (60), warga Jalan Dr Wahidin, Kel. Sumber Mulyo Rejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai ini. Pasalnya, pria uzur ini tega mencabuli sebut saja Bunga (11) seorang bocah perempuan yang duduk dibangku kelas V sekolah dasar.
Dalam menjalankan aksinya, korban yang tak lain merupakan tetangganya, berhasil di setubuhi pelaku sebanyak 20 kali.
Kini, kakek cabul sudah diamankan tim ops unit perlindungan perempuan anak (PPA) Satreskrim Polres Binjai, tepat di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan. Kamis (24/1/2019).
Informasi dihimpun, kasus kakek cabul ini terungkap setelah orang tua korban curiga, karena anaknya sering terlihat ketakutan.
Namun, setelah dibujuk, sang putri baru menceritakan perbuatan pelaku. Tak terima dengan kejadian yang menimpa anak perempuannya, orangtua korban lantas melaporkan ke polisi.
Kapolres Binjai AKBP Donal Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, SIK, membenarkan penangkapan kasus cabul ini.
Menurutnya, dari hasil interogasi, pelaku yang sudah lanjut usia tersebut mengaku awalnya dari mengajak nonton film porno kemudian mengiming – imingi korban dengan sejumlah uang hingga berhasil menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.
“Usai nonton film porno, pelaku mengajak korban ke bengkel. Disitulah pertama kali ia melakukan pencabulan, “kata Wirhan.
Akibat perbuatannya ini, lanjut Wirhan, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76D, dan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.












