Binjai – humas
Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di Jl Sudirman gg aman No. 30 kel. Binjai kec. Binjai kota, Hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 pukul 00.05 wib.
Tersangka yang berhasil dimanakan ialah I. S, 53 Thn; islam; wiraswasta Alamat Jl cempaka kel. Jati negara kec. Binjai utara
Petugas Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di TKP.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu petugas melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi sedang berada di tkp.
Kemudian petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan . Ditemukan 3 paket kecil di duga sabu berat bruto 0,44 gram
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa bb sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk dijual pelaku.
Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting membenarkan bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











