tertang­kap mencuri ke­lapa sawit di lahan hak guna usaha (HGU)

  • Bagikan

Binjai – Humas
Seorang tersangka diaman­kan petugas keamanan PT Perke­bunan Nusantara (PT­PN) II Kebun Tanjung Jati, setelah tertang­kap mencuri tan­dan buah segar (TBS) ke­lapa sawit di lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan ter­kait, Kamis (3/1) malam.

Pelaku itu, SD alias Kolok (30), warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan IV, Kelu­rahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat. Dia ditangkap saat beraksi di areal perke­bunan kelapa sawit Blok L-8, Afdeling III, PTPN II Kebun Tanjung Jati.

Sebagai barang bukti, pe­tugas meng­aman­kan 32 jan­jang TBS kelapa sawit hasil cu­rian, beca bermotor Honda Win tanpa plat nomor polisi, yang digunakan pelaku seba­gai kendaraan pengangkut.

Tersangka SD dan seluruh barang bukti diserahkan petu­gas keamanan PTPN II Kebun Tanjung Jati kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Binjai, AKBP Donald P Siman­juntak saat dikonfirmasi (PS) Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, via sambu­ngan tele­pon seluler, Jumat (4/1) siang, membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, tersangka SD saat ini ditahan di Mapolsek Binjai. Dalam hal ini, penye­rahan pelaku dan barang bukti dilakukan Danton Satuan Pengamanan PTPN II Kebun Tanjung Jati, Zulkifi Nasu­tion, kepada Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda M Firdaus.

  • Bagikan