Binjai – Humas
Seorang tersangka diamankan petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Tanjung Jati, setelah tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan terkait, Kamis (3/1) malam.
Pelaku itu, SD alias Kolok (30), warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat. Dia ditangkap saat beraksi di areal perkebunan kelapa sawit Blok L-8, Afdeling III, PTPN II Kebun Tanjung Jati.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 32 janjang TBS kelapa sawit hasil curian, beca bermotor Honda Win tanpa plat nomor polisi, yang digunakan pelaku sebagai kendaraan pengangkut.
Tersangka SD dan seluruh barang bukti diserahkan petugas keamanan PTPN II Kebun Tanjung Jati kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjuntak saat dikonfirmasi (PS) Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, via sambungan telepon seluler, Jumat (4/1) siang, membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, tersangka SD saat ini ditahan di Mapolsek Binjai. Dalam hal ini, penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan Danton Satuan Pengamanan PTPN II Kebun Tanjung Jati, Zulkifi Nasution, kepada Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda M Firdaus.











