
Kota Binjai,- Seorang ibu rumah tangga DAS (29) sedang asik melihat-lihat steling yang terbuat dari kaca di sebuah toko jalan kartini kelurahan kartini kecamatan binjai kota dan berniat untuk membelinya yang akan digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara berjualan, Selasa 28/3/2023,
Saat itu DAS masih berada didalam toko dan dengan spontanitas korban melihat ke arah parkiran sp.motornya yang dia parkirkan semua, namun DAS melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan saat itu sudah duduk diatas sepeda motor miliknya merk Honda supra Fit, No. Pol BK 6507 RZ No. Rangk. MH1HB71108K365446, Nosin. HB71E1362293 dengan kondisi sepeda motor sudah dalam keadaan hidup mesin dan langsung dibawa lari, namun korban sempat mengejernya dan berteriak dengan kata-kata maling…maling…,
Mendengan teriakan maling tersebut dengan spontanitas masyarakat yang berada di jalan kartini langsung melakukan pengejaran.
Dimana saat itu juga waktunya menjelang berbuka puasa arus lalu lintas cukup padat sehingga masyarakat yang melakukan pengejaran dapat mengamankan terduga pelaku bersama sp.motornya kemudian warga selanjutnya menyerahkan terduga bersama barang bukti ke SPKT polres Binjai,
Setelah sampainya di kantor SPKT polres Binjai Kasat Reskrim AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K.,M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut,
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga dan dianya mengaku bernama IG (39) hamparan perak kabupaten deli serdang, kemudian juga mengakui perbuatannya serta terhadap pelaku dapat diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) buah kunci gembok dan 1 (satu) unit spd motor Honda Supra BK 6507 RZ,
Dan atas perbuatannya IG dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan.












