TINDAK LANJUT PERINTAH KAPOLRI TIDAK LAGI TILANG MANUAL || INI YANG DILAKUKAN SAT LANTAS POLRES BINJAI

  • Bagikan

Kota Binjai,- Satuan Lalu Lintas Polres Binjai akan menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Binjai.

“Untuk sementara kita terapkan instruksi tersebut di wilayah hukum Polres Binjai, Namun tidak sekadar memberikan teguran secara humanis, di samping itu juga kita berikan Himbauan tertib berlalulintas dan bagikan brosur himbauan tertib berlaluintas,” terang Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K., M.H., Melalui melalui Kasat Lantas AKP Binsar Naibaho, Sabtu (29/10).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa petugas Satlantas Polres Binjai yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar, Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (turjawali), “Khususnya di lokasi yang terdapat gangguan kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif,” tandas Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, kegiatan Satlantas Polres Binjai lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik.

“Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” beber Kasat Lantas.

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas juga menyatakan bahwa semua blangko tilang manual yang dipegang personel di lapangan sudah dilaksanakan penarikan untuk tidak digunakan, Sesuai Instruksi soal larangan tilang manual, Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Terkait isinya, agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

  • Bagikan