POLSEK BINJAI TIMUR POLRES BINJAI UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

  • Bagikan

Kota Binjai,-  Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (Orang) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Sekira Pukul 00.30 Wib, korban an. LS(25), Alamat Dsn. Adi Mulio Hilir Desa Emp. Kw. Mencirim Kec. Sei Bingei,  yang pulang kerja dari medan dengan angkutan umum singgah di Bank BSI Binjai untuk melihat uang di ATM nya, dan berjalan kaki kembali kearah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya,

Setelah sampai di simpang pintu terminal, seorang pria tak dikenal an. MN(42) datang memukuli korban dan mengambil 1 ( satu ) unit Hp Merk OPPO A5S dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melarikan diri, Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2022.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Pada Hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE setelah menerima Laporan Pengaduan kemudian langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, SH beserta Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan saksi serta bukti bukti sehingga dapat mengidentifikasi pelaku,

Pada Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira Pukul 15.00 Wib, diperoleh informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Unit Opsnal melakukan pengejaran dan setibanya di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A5S Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam bertuliskan “Bukit Tinggi”, 1 (Satu) Buah Rompi Parkir Warna Orange, 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam Bertuliskan “Komando” dan 1 (Satu) Buah Sandal Jepit

Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Terminal Bus Jl. Ikan Paus, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bagikan