Polsek Binjai Barat, –
Sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, maka pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah atau beraktivitas Termasuk bagi pengendara yang melintas di jalan raya seperti yang dilakukan personil Polsek Binjai Barat Polres Binjai melakukan operasi yustisi didepan Mapolsek Binjai Barat, Jl. Letnan Umar Baki, Kel. Limau Sundai (30/07/2022).
Operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Propam Polsek Binjai Barat Aiptu TB. Silaban dengan melibatkan 3 personil dengan sasaran pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan bagi pengendara yang melanggar diberikan teguran.
“kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 yang sampai saat belum berakhir.”
“Dan Terhadap Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran lisan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes tersebut”. Tutup Kanit Propam Polsek Binjai Barat.











