Polsek Binjai,- Unit reskrim Polsek Binjai telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Penggelapan Becak motor sebagaimana dimaksud Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana, Selasa 29/03/2022.
Pada hari Minggu tgl 27 Maret 2022 pukul 15.00 wib, Telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu ) unit Becak motor Supra X warna hitam tahun 2004 No. Pol : BK 3609 RN dengan No. Rangka : MH1KEVA104K922450 dan No.mesin : KEVAE1921521 STNK , Peristiwa tersebut terjadi bermula korban An. HPS( 34 ) sedang berada di rumah lalu terlapor An. DS(24) datang untuk meminjam becak motor miliknya dengan alasan untuk mengangkat stelling ke Pasar 5,5 Tandem Hulu, setelah meminjam becak motor tersebut pelaku An. DS(24) tidak kembali dan membawa kabur beca motor milik pelaor, Atas kejadian tersebut korban An. HPS( 34 ) mengalami kerugian Rp. 3.000.000.,( tiga juta rupiah ) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai.
Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan yang di Pimpin oleh Kanit Res Polsek Binjai Ipda Syahruddin Batubara Kemudian oleh unit Opsnal Mendapat Informasi dari korban An. HPS( 34 ) yang telah melihat pelaku pelaku An. DS(24) di Jl. MT Hariono Kel.Jati Karya Kec. Binjai Utara, Pada hari Selasa tgl 29/03/2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
Kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Jl. MT Hariono Kel.Jati Karya kemudian unit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya pelaku menggadaikan barang bukti 1(satu) unit becak motor merk Honda Supra x tersebut kepada seseorang yang bernama Dedi(nama samaran) di Gg. Amat Kadi Jl. MT Hariono, Kemudian unit opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) unit Becak motor tersebut pada pukul 16.00 wib di Gg Amat kadi JL. MT Hariono Kel. Jati Karya Kec. Binjai utara.

Selanjut unit opsnal kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku baik di seputaran tempat tinggal pelaku maupun di tempat tempat pelaku sering berada kemudian unit opsnal mendapat informasi bahwasanya pelaku kembali kerumahnya di Jl. Suka Mulya Dsn V Desa Sido Mulyo Kec. Binjai Kab. Langkat pada pukul 20.00wib, Kemudian unit opsnal langsung mengecek ke seputaran lokasi yang maksud dan sekira pukul 23.15 wib unit opsnal berhasil menangkap serta mengamankan pelaku di Jl. Jelutung Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota binjai dan pelaku mengaku menggadaikan becak motor tersebut Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian unit Opsnal lansung membawa pelaku ke Polsek Binjai Untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.











