Binjai – Humas
Unit Reskrim Polsek Binjai berhasil mengamankan dua Pria pelaku pencurian 2 buah batre mobil di jalan Ahmad Yani kelurahan Kwala Bengumit kecamatan Binjai, Senin (14/1/2019) dalam kilang kayu somil.
Mereka itu, Jefri Pratama (19) warga kelurahan Kwala begumit kecamatan Binjai kabupaten Langkat dan Edi surya (25) kelurahan Kwala Begumit kecamatan Binjai kabupaten Langkat.
Dari tangsn kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah batre merk GS ND70 dan satu buah batre GS 60 AH yang kerugiannya di perkirakan mencapai Rp. 3.400.000,-.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Selasa (15/1/2019) membenarkan kejadian tersebut dan kini ke dua pelaku telah di tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Awalnya unit reskrim polsek binjai yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Firdaus mendapat informasi dari penjaga malam bahwa pelaku ada di sekitar tkp, lalu kanit reskrim Ipda M. Firdaus bersama anggota langsung mengecek ke tkp dan mengamankan kedua pelaku beserta menyita barang bukti,” ujar Siswanto.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut di boyong ke polsek Binjai untuk di Proses secara Hukum yang berlaku,”tutup Kasubbag.











