HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek binjai utara telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku Tindak Pidana pencurian yang berinisial “AS”, laki-laki umur 35 tahun warga jalan nibung ll gang rahayu kelurahan jati makmur kecamatan binjai utara. penangkapan ini dipimpin langsung oleh kanit res polsek binjai utara IPTU RUBENTA TARIGAN,SH beserta anggota setelah personil melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut. alhasil petugas menemukan titik terang tentang keberadaan tersangka. tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap tersangka yang berada di jalan nibung II gang rahayau kelurahan jati makmur kecamatan binjai utara, petugas langsung membekuk tersangka di TKP.(kamis/10/01).

Kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING menyatakan membenarkan penangkapan tersebut, yang mana pelaku sudah menjadi DPO sejak bulan oktober 2018 yang lalu. unit reskrim polsek binjai utara tetap terus melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap. pelaku ditangkap dikarenakan telah mencuri jerjak besi dan kini tersangka dan barang bukti telah diamanakan dipolsek binjai utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.











