BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki inisial ESS (23) dan BJG (23), di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto, Gg Apel Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai., Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai., Sabtu (25/10/25) pukul 19.30 wib.
Sebelumnya Ipda Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari seseorang serta memberitahukan adanya peredaran narkoba di TKP, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Hasil penyelidikan, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang saat itu patut untuk dicurigai, petugas langsung menghampirinya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, sehingga ditemukan barang bukti :
” 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 9 butir, terdiri dari 6 butir warna orange, 2 butir warna kuning dan 1 butir pecahan dengan berat netto 3,96 gram, 1 (satu) unit sepeda motor mio dengan nopol BK 2366 AIH., 2 (dua) unit Hp Andoid merk Oppo.
Kemudian dilakukan interogasi di TKP terhadap ESS (23), mahasiswa, jalan Bajak 4, Gg makmur desa Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas dan BJG (23), mahasiswa, desa Hayo Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, mengakui bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di kota Binjai, akunya.
Terhadap EES dan BJG dan barang buktinya sudah diamankan di sat narkoba guna proses hukum selanjutnya, tegas Kasat Akp Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai berkomitmen untuk sikat para bandar yang akan merusak generasi muda kota Binjai., ucapnya.












