Seorang residivis sembunyikan sabu-sabu di rak TV rumahnya, diciduk satnarkoba polres Binjai

  • Bagikan

BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DS als TARSO (50) di TKP, jalan Dr. wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, senin (14/10/24) pukul 19.30 wib,

Awal terjadinya penangkapan terhadap DS, tim satres narkoba melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap DS als TARSO (50) di jalan Dr. wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.

Selanjutnya petugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di gang kemuning jalan Dr. wahidin kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa : 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop.

Saat ditanyakan di TKP, terduga DS als TARSO mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS als TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017. ujar Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.

Terhadap terduga DS als TARSO (50) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun. Ucap kasat narkoba.

(humasresbinjai, kamis /17/10/24)

  • Bagikan