HUMAS – BINJAI
Kapolres Binjai AKBP NUGROHO TRI NURYANTO,SH,SIK,MH pimpin Anev bulan Maret pada Minggu-II Tahun 2019 di Aula Catur Sakti Polres Binjai jalan S.Hasanuddin No.1 Binjai. turut serta peserta anev kali ini yaitu PJU, kapolsek jajawan, para kanit reskrim dan seluruh perwira polres binjai. tujuan pelaksanaan anev ini agar Pimpinan bisa memberikan arahan dan bimbingan guna meningkatkan citra pelayanan bagi polres binjai sehingga terwujudnya polisi yang profesional, modern dan terpercaya.(sabtu/09/03).
Kapolres Binjai AKBP NUGROHO TRI NURYANTO,SH,SIK,MH yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Hamdan,SH,MH, membuka rapat Anev bulan maret pada minggu-II di aula catur sakti polres binjai. pembukaan rapat anev ini dimulai dari paparan Kasat Intelkam polres binjai AKP GUNAWAN PANE yang menyampaikan prediksi situasi politik minggu ke-II pada bulan maret 2019 di wilayah hukum poles binjai menjelang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019, dilanjutkan dengan paparan Kabag Ops polres binjai KOMPOL ZULKARNAIN SINULINGGA yang menyampaikan situasi kamtibmas di wilayah hukum polres binjai, adapun jumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum polres binjai sebanyak 21 kasus dengan penyelesaian 11 kasus atau 52,38 % serta tentang tahapan pemilu 2019 serta kerawanan daerah pada lokasi TPS.

Kapolres Binjai AKBP NUGROHO TRI NURYANTO,SH,SIK,MH memberikan arahan dan bimbingan Agar masing-masing jajaran tetap memonitor situasi kamtibmas diwilayah hukum kerjanya sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Lakukan pendekatan terhadap tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga kerukunan antar umat beragama di kota binjai tetap terjalin dan Bagi anggota polri yang beraga islam, agar mengikuti program pimpinan polri dalam rangka sholat subuh berjemaah.
Penekanan juga disampaikan Waka Polres KOMPOL HAMDAN,SH,MH, yang mengatakan Agar para personil polres binjai menyiapkan diri dalam menghadapi pengamanan pemilu tahun 2019 yang sudah tinggal beberapa hari lagi dan Para Bhabinkamtibmas agar tetap melakukan pengawalan pada saat pendistribusian bantuan sosial terhadap masyarakat yang berhak menerimanya.












